KERINCI, JAMBI - Pasca Empat Depati Kerinci sepakat menolak keberadaan Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Karena telah mengklaim menguasai tanah Ulayat Adat di Kerinci.
Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar dinilai berbeda dengan sejarah oleh Empat Depati yang telah melakukan duduk busamo di Desa Pulau Sangkar beberapa waktu lalu. Adapun Empat Depati yang duduk basamo, Depati Hatur Bumi Hiang, Depati Biang Sari Pengasi dan Depati Muaro Langkap Tamiai.
Setelah melakukan duduk busamo Empat Depati dengan hasil menolak keras keberadaan Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung dan menyatakan seruan kepada anak muda untuk ikut serta menolak penyimpangan sejarah Kerinci yang menyesatkan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain Bupati Kerinci masuk sebagai Dewan Pelindung Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Heri Cipta menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengurus Lembaga Adat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar.
Kepastian ini didapatan dari dalam Akta Notaris Pendirian Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang Ujung Kerajaan Pagaruyung Pulau Sangkar, tanggal 29 Desember 2017, oleh Notaris Romi Afadarma, SH, MKn.
Menariknya setelah heboh, muncul lagi surat pencabutan pernyataan dan tanda tangan oleh 3 Depati IV Alam Kerinci.
Hingga berita ini dipublish 3 Depati yang menanda tangani belum dapat di konfirmasi. (tim)