MK Putuskan Kemenangan Al Haris-Sani Tertunda, Ada 88 TPS Diadakan PSU

    MK Putuskan Kemenangan Al Haris-Sani Tertunda, Ada 88 TPS Diadakan PSU

    JAMBI - MK memutuskan bahwa kemenangan Al Haris-Sani tertunda, ada 88 TPS diadakan PSU.

    Terkait ini, Al Haris menyatakan hormat dengan putusan MK sebagai proses demokrasi.

    "Perintah PSU memberikan semangat kepada kita semuanya. Dengan adanya PSU akan memberikan keyakinan penuh untuk memastikan kemenangan di TPS itu, " tegas Al Haris.

    "Kalau kemarin kita menang 100 persen, nanti setelah PSU Insya Allah yakin menang 300 persen, " tegas Wo Haris - sapaan Al Haris, Senin (22/3/2021).

    Terpisah, Direktur Media Haris-Sani mengaku pihaknya legowo dengan putusan ini. Namun tetap optimis bahwa kemenangan Haris-Sani yang sudah memeroleh suara terbanyak, tetap kemenangan rakyat. 

    Menurutnya, kemenangan rakyat Jambi tidak akan tertukar karena apapun.

    "Lagian ini PSU, bukan salah Haris-Sani dong. Tapi ini bisa jadi bahan evaluasi bagi kita dan juga KPU mestinya, " bebernya.

    Ditanya apa langkah Haris-Sani selanjutnya, ia menegaskan tim tetap solid memperjuangkan suara rakyat.

    "Suara rakyat suara Tuhan, harus diperjuangkan, " tutupnya.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 88 Tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 (lima) kabupaten/kota, 15 (lima belas) kecamatan di 41 kelurahan/desa melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yaitu Kabupaten Muarojambi, Tanjab Timur, Kerinci, Batanghari dan Sungai Penuh.

    Berikut TPS yang melaksanakan PSU di Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Kecamatan Sungai Gelam, Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04, 05. Lalu Kelurahan/Desa Ladang Panjang, TPS 02 dan TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 16 dan TPS 19. Kecamatan Sungai Bahar, Kelurahan/Desa Tanjung Harapan, di TPS 04, Kelurahan/desa Mekar Sari Makmur di TPS 05, dan TPS 06. Kelurahan/Desa Suka Makmur TPS 05, Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 9. Kecamatan Jambi Luar Kota, Kelurahan/Desa Pijoan di TPS 02, Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05. Kelurahan/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, TPS 06. Kelurahan/Desa Pematang Jering di TPS 01, Kelurahan/Desa Marosebo di TPS 01, Kelurahan/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02. Kelurahan/Desa di Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kelurahan/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07. Kelurahan/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04. Kelurahan/Desa Senaung di TPS 04. Kelurahan/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08. Kelurahan/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, TPS 05.

    TPS yang laksanakan PSU di Kabupaten Kerinci, Kecamatan Danau Kerinci, Kelurahan/Desa Koto Tuo, Ujung Pasir di TPS 01. Kecamatan Sitinjau Laut, Kelurahan/desa Pondok Beringin di TPS 02. Kecamatan Bukit Keman, Kelurahan/Desa Lolo Gedang di TPS 01. Kecamatan GunungRaya, Kelurahan/Desa Dusun Baru, Lempur di TPS 01 dan TPS 02.

    TPS yang lakukan PSU di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Bajubang, Kelurahan/Desa Bungku di TPS 04. Kelurahan/Desa Bajubang di TPS 10, Kelurahan/desa Penerokan di TPS 17. Lalu Kecamatan Mersam, Kelurahan/Desa Sengkati Kecil di TPS 03, Kelurahan/Desa Kembang Paseban di TPS 08. Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kelurahan/desa Kembang Sri Baru di TPS 02. Kecamatan Muarabulian, Kelurahan/desa Napal Sisik di TPS 01.

    Lalu TPS yang laksanakan PSU di Kota Sungaipenuh, Kecamatan Kotobaru, Kelurahan/desa Dujung Sakti di TPS 01 .

    Dan Terakhir Kabupaten Tanjab Timur, Kecamatan Sadu, Kelurahan/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05. Kecamatan Mendahara, Kelurahan/desa Mendahara Ilir di TPS 08. Kecamatan Dendang, Kelurahan/desa Kuala Dendang di TPS 03. Kelurahan/desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kelurahan/desa Sido Mukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06. Kelurahan/desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08. Kelurahan/desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.

    Sementara itu untuk pelaksanaan PSU adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diputuskan oleh MK pada Senin (22/03/2021).(sony)

    KERINCI JAMBI
    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Pandemi Melandai, Isoter Berkurang!

    Artikel Berikutnya

    Bupati, Wabup dan Sekda Kerinci Pantau Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad
    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun
    Tapian Kato: Konsepsi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah

    Ikuti Kami