JAMBI - MK memutuskan bahwa kemenangan Al Haris-Sani tertunda, ada 88 TPS diadakan PSU.
Terkait ini, Al Haris menyatakan hormat dengan putusan MK sebagai proses demokrasi.
Baca juga:
Ahmadi - Antos Kian Tunjukkan Trend Positif
|
"Perintah PSU memberikan semangat kepada kita semuanya. Dengan adanya PSU akan memberikan keyakinan penuh untuk memastikan kemenangan di TPS itu, " tegas Al Haris.
"Kalau kemarin kita menang 100 persen, nanti setelah PSU Insya Allah yakin menang 300 persen, " tegas Wo Haris - sapaan Al Haris, Senin (22/3/2021).
Terpisah, Direktur Media Haris-Sani mengaku pihaknya legowo dengan putusan ini. Namun tetap optimis bahwa kemenangan Haris-Sani yang sudah memeroleh suara terbanyak, tetap kemenangan rakyat.
Menurutnya, kemenangan rakyat Jambi tidak akan tertukar karena apapun.
"Lagian ini PSU, bukan salah Haris-Sani dong. Tapi ini bisa jadi bahan evaluasi bagi kita dan juga KPU mestinya, " bebernya.
Ditanya apa langkah Haris-Sani selanjutnya, ia menegaskan tim tetap solid memperjuangkan suara rakyat.
"Suara rakyat suara Tuhan, harus diperjuangkan, " tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 88 Tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 (lima) kabupaten/kota, 15 (lima belas) kecamatan di 41 kelurahan/desa melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Yaitu Kabupaten Muarojambi, Tanjab Timur, Kerinci, Batanghari dan Sungai Penuh.
Berikut TPS yang melaksanakan PSU di Kabupaten Muaro Jambi, yaitu Kecamatan Sungai Gelam, Kelurahan/Desa Sungai Gelam di TPS 04, 05. Lalu Kelurahan/Desa Ladang Panjang, TPS 02 dan TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 16 dan TPS 19. Kecamatan Sungai Bahar, Kelurahan/Desa Tanjung Harapan, di TPS 04, Kelurahan/desa Mekar Sari Makmur di TPS 05, dan TPS 06. Kelurahan/Desa Suka Makmur TPS 05, Kelurahan/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 9. Kecamatan Jambi Luar Kota, Kelurahan/Desa Pijoan di TPS 02, Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05. Kelurahan/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, TPS 06. Kelurahan/Desa Pematang Jering di TPS 01, Kelurahan/Desa Marosebo di TPS 01, Kelurahan/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02. Kelurahan/Desa di Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kelurahan/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07. Kelurahan/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04. Kelurahan/Desa Senaung di TPS 04. Kelurahan/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08. Kelurahan/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, TPS 05.
TPS yang laksanakan PSU di Kabupaten Kerinci, Kecamatan Danau Kerinci, Kelurahan/Desa Koto Tuo, Ujung Pasir di TPS 01. Kecamatan Sitinjau Laut, Kelurahan/desa Pondok Beringin di TPS 02. Kecamatan Bukit Keman, Kelurahan/Desa Lolo Gedang di TPS 01. Kecamatan GunungRaya, Kelurahan/Desa Dusun Baru, Lempur di TPS 01 dan TPS 02.
TPS yang lakukan PSU di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Bajubang, Kelurahan/Desa Bungku di TPS 04. Kelurahan/Desa Bajubang di TPS 10, Kelurahan/desa Penerokan di TPS 17. Lalu Kecamatan Mersam, Kelurahan/Desa Sengkati Kecil di TPS 03, Kelurahan/Desa Kembang Paseban di TPS 08. Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kelurahan/desa Kembang Sri Baru di TPS 02. Kecamatan Muarabulian, Kelurahan/desa Napal Sisik di TPS 01.
Lalu TPS yang laksanakan PSU di Kota Sungaipenuh, Kecamatan Kotobaru, Kelurahan/desa Dujung Sakti di TPS 01 .
Dan Terakhir Kabupaten Tanjab Timur, Kecamatan Sadu, Kelurahan/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05. Kecamatan Mendahara, Kelurahan/desa Mendahara Ilir di TPS 08. Kecamatan Dendang, Kelurahan/desa Kuala Dendang di TPS 03. Kelurahan/desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kelurahan/desa Sido Mukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06. Kelurahan/desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08. Kelurahan/desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06.
Sementara itu untuk pelaksanaan PSU adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diputuskan oleh MK pada Senin (22/03/2021).(sony)