Dinilai Berprestasi, Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR/KBPN

    Dinilai Berprestasi, Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR/KBPN

    JAMBI - Dinilai berkomitmen dan sukses menyelesaikan tindak pidana pertanahan di tahun 2024, Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rusdi Hartono menerima penghargaan berupa Pin Emas dari Menteri ATR/KBPN RI Nusron Wahid, Kamis (14/11)

    Tidak cuma Rusdi Hartono. Pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di sebuah hotel di Kemayoran, Jakarta tersebut, Nusron Wahid juga memberikan Pin Emas kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira.

    Pemberian Pin Emas tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat negara. Antara lain Menteri Pertahanan RI Letjend TNI Purn Sjafri Sjamsoeddin, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada,   Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala BIN RI Letjend TNI Purn. M. Herindra.

    Kapolda Jambi Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Komisaris Besar Mulia Prianto, menyatakan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan Menteri ATR/KBPN Nusron Wahid.

    "Kita bersyukur, bisa mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian ATR/BPN atas kinerja tim Polda Jambi yang mampu menyelesaikan kasus tindak pidana pertanahan di Jambi. Semoga prestasi ini bisa menjadi motivasi para personel untuk meraih prestasi lagi ke depannya, ” ujar Mulia.(IS/hum)

    polda jambi irjen pol rusdi hartono pin emas menteri atr/kbpn
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Edi Mardianto Apresiasi Kerja Kerjas Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Ketua dan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Empelu Alihkan Dukungan Dari 02 ke 01 Dedy-Dayat

    Ikuti Kami