KERINCI, JAMBI - Walikota Sungaipenuh Asafri Jaya Bakri (AJB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana atau dugaan atas pelanggaran Pemilu Kamis (15/10/2020).
Video AJB viral beberapa waktu lalu menyampaikan pernyataan atau ucapan ajakan kepada masyarakat untuk memilih calon wakil Gubernur provinsi Jambi Irjen Pol (Purn) H.Syafri Nursal akhirnya berbuntut panjang.
Informasi yang berhasil dihimpun, Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Kerinci telah serah terima tersangka AJB bersama alat bukti kepada tim JPU Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh, kamis (15/10/) di Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Ketua Bawaslu kota Sungaipenuh saat dikonfirmasi media Indonesiasatu.co.id membenarkan adannya serah terima tersangka dari tim penyidik Sentra Gakkumdu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh.
"Penyidik Sentra Gakkumdu telah serah terima kepada tim JPU Sentra Gakkumdu Kejari Sungaipenuh kamis kemarin, untuk lebih jauh saya tidak berkompeten untuk menjawabnya, " ujar Jumiral Jumat (16/10/).
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Romy Arizyanto saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum ada jawaban.(sony)