AJB ditetapkan Tersangka Setelah Berkas P-21 Lengkap, Berikut Kronologisnya

    AJB ditetapkan Tersangka Setelah Berkas P-21 Lengkap, Berikut Kronologisnya

    SUNGAIPENUH, JAMBI - Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, beredar informasi telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang bukti oleh Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh kepada tim JPU Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kota Kerinci berdasarkan :

    1.  Surat Kajari Sungai Penuh No. : B-1711/ L.5.13/Eku.1/10/ 2020, tgl 14 Okt 2020 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka atas nama H. ASAFRI JAYA BAKRI Bin H. BAKRI sudah lengkap ( P-21 ).

    2.  Surat Kapolres Kerinci No. : SPBP/39.c/X/ Res.1.24/ 2020, tgl 15 Okt 2020 ttg Mengirimkan tersangka dan BB tersangka atas nama. H. ASAFRI JAYA BAKRI Bin H. BAKRI.

    Dalam perkara tersebut, diduga tindak pidana atau dugaan pelanggaran Pemilu yg dilakukan oleh tersangka H. Asafri Jaya Bakri Walikota Sungai Penuh, yaitu menyampaikan pernyataan, ucapan serta ajakan kepada masyarakat untuk memilih Calon Wakil Gubernur Provinsi Jambi IRJEN POL. (PURN) H. Syafri Nursal dengan berseragam dinas waktu pembagian bantuan program PKH di kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu yang lalu.s

    Walikota Sungaipenuh tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 th 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

    "Untuk selanjutnya perkara ditangani oleh Tim JPU Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh guna proses persidangan lebih lanjut, " ungkap sumber media Indonesiasatu.co.id.

    Ketua Bawaslu kota Sungaipenuh saat dikonfirmasi media Indonesiasatu.co.id membenarkan adannya serah terima dari tim penyidik Sentra Gakkumdu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Gakkumdu  Kejari Sungaipenuh.

    "Penyidik Sentra Gakkumdu telah serah terima kepada tim JPU Sentra Gakkumdu  Kejari Sungaipenuh kamis kemarin, untuk lebih jauh saya tidak berkompeten untuk menjawabnya, " ujar Jumiral Jumat (16/10/).

    Hingga berita ini dipublis, Kajari Sungaipenuh belum memberi jawaban, meski awak media ini telah meminta konfirmasi melalui pesan whatsapp pukul 14.25 wib namun belum ada jawaban, dan dihubungi via ponsel namun tidak diangkat.(sony)

    KERINCI JAMBI
    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Antusiasme Masyarakat di Merangin Ikut Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Politik Intimidasi Kian Telanjang Jelang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada
    Sudirman Apresiasi Kinerja Pelayanan Para Medis di Jambi
    Tanpa Dibayar, Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar Dedy-Dayat
    Tanpa Dibayar, Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar Dedy-Dayat

    Ikuti Kami