MERANGIN - Pemerintah Kabupaten Merangin serta pemerintah kabupaten kota lain di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Jambi, meneken kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Jambi mengenai pemberlakuan (penetapan tanggal) pajak Opsen di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Jumat (01/11).
Pajak Opsen yaitu, pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan) yang mulai diberlakukan kembali ke daerah masing-masing.
“Hasil pajak PKB, BBNKB dan MBLB itu akan langsung didistribusikan ke pemerintah kabupaten kota masing-masing, setelah dilakukan penandatanganan Momerandum of Understanding, ” Pjs Gubernur Jambi H Sudirman.
Terpisah, Sekda Merangin Fajarman yang hadir mewakili Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza mengatakan, pemungutan PKB, BBNKB dan MBLB sudah ada dasar hukumnya kembali ke daerah masing-masing, sehingga harus dilakukan perjanjian kerja samanya
“Tadi sudah ditandatangani MoU antara Plt Gubernur Jambi H Sudirman dengan Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza yang diwakili saya sebagai Sekda Merangin, ” ujar Sekda Fajarman.
Dikatakan Fajarman, secara teknis sudah dilakukan perjanjian kerja samanya. Ke depan sudah dimudahkan tentang pembagian hasil pemungutan pajak daerah itu dan sudah dapat langsung dinikmati oleh masing-masing kabupaten kota setiap bulannya.
Sebelumnya terang Sekda, hasil pungutan PKB, BBNKB dan MBLB dibagi setiap triwulan. Sekarang, sudah setiap bulannya. Jadi dalam setahun diketahui secara cepat berapa banyak pungutan PKB, BBNKB dan MBLB yang telah didapatkan daerah.
“Kita akan menggiatkan kembali pajak-pajak PKB, BBNKB dan MBLB yang ada di Kabupaten Merangin. Sehingga semakin banyak yang didapatkan akan semakin banyak juga dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah, ” jelasnya. (IS/kom)