KUALA TUNGKAL - Kepolisian Resort Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi selama 20 hari Operasi Antik Siginjai 2022 berhasil mengamankan lima tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu.Dua dari tersangka merupakan target operasi.
"Dari hasil operasi kita berhasil mengamankan lima tersangka. Dengan barang bukti berupa sabu 18, 58 gram, ” ungkap Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Muharman di Mapolres Tanjungjabung Barat, Senin (7/3).
Turut mendampingi Waka Polres Kompol Al Hajat, Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT. Kapolres menyebutkan, dari barang bukti yang disita, setidaknya telah menyelamatkan 20 orang dari ancaman pengaruh narkoba.
Para tersangka yakni HY Warga Jalan Sosial Tayas RT 02, Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam dengan BB 12 klip plastik sabu dengan berat sekitar 3, 8 gram. Kedua, SP, warga Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam (7, 73 gram).
Selanjutnya tersangka ketiga atas nama BH, warga RT 05, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir dengan BB sabu 3, 4 gram. Kemudian Y, warga Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Tayas, Kecamatan Tungkal Ulu, BB berupa 15 klip plastik berisi sabu (2, 6 gram), dan kelima adalah RS, warga Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, dengan BB empat buah plastik klip berisi sabu 1, 05 gram.
Selain mengamankan kelima tersangka, anggota mengamankan BB berupa uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1, 935, 000. Termasuk disita sepucuk senjata api rakitan dari salah seorang tersangka.(UTI)