Walikota Sungaipenuh Dituntut Bersalah Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

    Walikota Sungaipenuh Dituntut Bersalah Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

    SUNGAIPENUH, JAMBI - Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelanggaran Pidana Pemilu Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB), Jumat (23/10/2020).

    Berdasarkan keterangan saksi dan berupa alat bukti, akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Sungaipenuh memberi tuntutan kepada Walikota Subgaipenuh berupa denda Rp 4.000.000, 00 (empat juta rupiah) dan subsider 2 bulan kurungan penjara.

    Setelah sidang pertama digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Singaipenuh, Selasa (10/10) yang lalu, JPU menghadirkan tujuh orang saksi dan beberapa alat bukti yang memberatkan AJB.

    Pada tuntutan tersebut, AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai walikota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.(sony)

    KERINCI JAMBI
    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Mashuri Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran...

    Artikel Berikutnya

    Lagi, Kualitas Pekerjaan Drainase Desa Debai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPU dan Kejati Jambi Gelar Penerangan Hukum untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    Pemuda Sungai Arang Difitnah Media Pendukung Jumiwan-Maidani Hadang Pendukungnya, Faktanya Tidak Ada
    Sudirman Apresiasi Kinerja Pelayanan Para Medis di Jambi
    Tanpa Dibayar, Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar Dedy-Dayat
    Tanpa Dibayar, Puluhan Ribu Masyarakat Hadiri Kampanye Akbar Dedy-Dayat

    Ikuti Kami