SUNGAIPENUH, JAMBI - Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelanggaran Pidana Pemilu Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB), Jumat (23/10/2020).
Berdasarkan keterangan saksi dan berupa alat bukti, akhirnya JPU Kejaksaan Negeri Sungaipenuh memberi tuntutan kepada Walikota Subgaipenuh berupa denda Rp 4.000.000, 00 (empat juta rupiah) dan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Setelah sidang pertama digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Singaipenuh, Selasa (10/10) yang lalu, JPU menghadirkan tujuh orang saksi dan beberapa alat bukti yang memberatkan AJB.
Pada tuntutan tersebut, AJB melanggar pasal 71 junto pasal 188, UU Pilkada tahun 2016. AJB menggunakan kewenangannya sebagai walikota dalam program PKH, untuk menguntungkan salah satu kandidat.(sony)