JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan keempat yang ditahan itu adalah BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai tahun 2014, AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008 sampai 2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (PT Indonesia Coal Resources Tbk) tahun 2008 sampai 2014 dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional sejak tahun 2009 sampai sekarang.
Baca juga:
Gubernur Dukung Pengentasan Narkoba di Jambi
|
Tersangka MH atau lebih dikenal dengan Matlawan Hasibuan bin Sutan Soaduon Hasibuan adalah pengusaha batu bara yang juga memiliki salah satu media online di Jambi.
Baca juga:
Begal Kembali Beraksi di Kota Sungaipenuh
|
Keempatnya ditahan secara terpisah. “Tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” kata Leonard di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hanya dua 2 tersangka yang tidak hadir pada pemeriksaan pada Rabu, 2 Juni 2021. Keduanya adalah tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan tersangka MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).
“Seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan, ” ujar Leonard. (*)