MERANGIN - - Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Merangin diberi waktu 15 hari, untuk segera mendata berapa banyak jumlah keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Mashuri usai memimpin rapat pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan hidup akibat maraknya aktivitas PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), Rabu (15/9).
Mashuri menyatakan, pencemaran sungai-sungai di Merangin sudah sangat memprihatinkan, dengan indeks pencemaran di atas 400. Indek pencemaran sebesar itu, sebutnya, sudah diambang batas.
Langkah apa yang akan diambil untuk memberantas keberadaan PETI itu? Diakui bupati, tidak mudah untuk memberantas habis keberadaan PETI itu secara cepat dan keseluruhan. Apalagi razia PETI sudah sangat sering dilakukan.
Penanganan PETI ini lanjut bupati, harus ekstra hati-hati, jangan sampai terjadi bentrok dengan masyarakat, mengingat ini menyangkut isi perut masyarakat banyak. Jumlah PETI itu memang sudah sangat banyak sekali.
Sedangkan solusi yang diambil terang H Mashuri, sekarang ini Pemkab Merangin sedang mengajukan izin Pertambangan Rakyat. Ada sekitar 10 blok di semua kecamatan Penambangan Rakyat yang izinnya sedang dalam diproses. (IS/guh)