SUNGAIPENUH, JAMBI - Tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu Asyafri Jaya Bakri (AJB) Walikota Sungaipenuh memasuki tahap persidangan.
Informasi yang beredar dikalangan awak media, persidangan dimulai Selasa (20/10) pukul 10.00 wib via daring.
Informasi ini pun dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Soemarsono, kepada wartawan dia mengatakan adanya persidangan walikota Sungaipenuh terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
“Iya, jadwal sidang hari ini jam 10.00, melalui daring, ” katanya seperti dilansir jambiindependent.co.id
Menurut informasi, pada hari Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, beredar informasi telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang bukti oleh Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh kepada tim JPU Sentra Gakkumdu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kota Kerinci berdasarkan :
1. Surat Kajari Sungai Penuh No. : B-1711/ L.5.13/Eku.1/10/ 2020, tgl 14 Okt 2020 perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka atas nama H. ASAFRI JAYA BAKRI Bin H. BAKRI sudah lengkap ( P-21 ).
2. Surat Kapolres Kerinci No. : SPBP/39.c/X/ Res.1.24/ 2020, tgl 15 Okt 2020 ttg Mengirimkan tersangka dan BB tersangka atas nama. H. ASAFRI JAYA BAKRI Bin H. BAKRI.
Dalam perkara tersebut, diduga tindak pidana atau dugaan pelanggaran Pemilu yg dilakukan oleh tersangka H. Asafri Jaya Bakri Walikota Sungai Penuh, yaitu menyampaikan pernyataan, ucapan serta ajakan kepada masyarakat untuk memilih Calon Wakil Gubernur Provinsi Jambi IRJEN POL. (PURN) H. Syafri Nursal dengan berseragam dinas waktu pembagian bantuan program PKH di kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu yang lalu.s
Baca juga:
Hesnidar Haris Dukung Perlindungan Anak
|
Walikota Sungaipenuh tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 th 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(sony)