JAMBI - - Direktur Utama PT Kharisma Kemingking Chairil Anwar yang dipenjara sejak 4 Mei 2021 ternyata bukan hanya terlibat kasus perusakan dan penyerobotan lahan. Dia juga dituding wanprestasi pengalihan saham yang diubah menjadi utang piutang senilai Rp25 Miliar terhadap PT Wiltop Inti Nusantara.
Juru bicara PT Wiltop Inti Nusantara, Jabar menegaskan, masalah wanprestasi (ingkar janji) pengalihan saham merupakan kasus utama Chairil Anwar semenjak tahun 2015.
“Dia itu justru yang menipu perusahaan kami sejak tahun 2015. Jadi jangan diputarbalikkan fakta bahwa seakan-akan dia korban. Dia itu yang justru berutang, ” kata Jabar didampingi kuasa hukum PT WIN, Suratno SH kepada sejumlah wartawan pada Senin, 31 Mei 2021.
Jabar berkata bahwa awalny tahun 2015 ada kongsi antara pemilik PT WIN, Tanoto Yacobes dengan Chairil Anwar, Direktur Utama PT Kharisma Kemingking. Chairil selaku Direktur Utama PT Gayo PT Gayo Utama Leo Provita, pemilik saham PT Kharisma Kemingking menawarkan saham kepada Tanoto.
Nilai saham ditawarkan total senilai Rp140 Miliar. lalu Tanoto bersedia menyetorkan saham senilai Rp25 Miliar secara bertahap. Chairil ternyata menipu. Lahan seluas kurang lebih 2.400 hektare yang diklaim PT Kharisma ternyata tidak benar. Setelah dicek Lahan tersebut hanya sekitar 1.200 hektare di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Merasa tertipu, Tanoto bersama PT WIN melaporkan Chairil ke Mabes Polri pada tahun 2017.
“Chairil sempat ditetapkan menjadi tersangka penipuan. Ia kemudian mengajak berdamai dan bersedia mengembalikan dana Rp 25 miliar tersebut, ” kata Suratno.
Baca juga:
Awas, Pelanggar Prokes Disanksi Hukum Adat!
|
Dari Rp25 Miliar, Chairil membayar dengan dua cara. Pertama Rp13, 5 Miliar dalam bentuk aset berupa tiga apartemen di Jakarta dan sebidang tanah di kawasan BSD, Tangerang. Kedua, dana Rp11, 5 Miliar dalam bentuk 99 sporadik seluas sekitar 600 hektare di Desa Kemingking Dalam. Perjanjian tersebut diikat dalam akta notaris nomor 6 tahun 2017.
Untuk sementara masalah beres. Namun dari lahan seluas sekitar 600 hektare tersebut dicek ke lokasi dua kali. Sampai akhirnya, hanya tersisa sekitar 338 hektare yang bisa dikuasai PT WIN. “Kita turun bersama tim, baik dari BPN, kepolisian, pemerintah daerah, ” ujar Jabar.
Pada tahun 2019, Chairil justru menyerobot dan merusak sekitar 11 hektare dari kurang lebih 338 hektare tersebut. Dengan dalih, lahan tersebut bagian dari proyek Kawasan Industri Kemingking (KIK).
“Itu sama sekali keliru. Kami tentu mendukung proyek KIK karena itu bagian dari program nasional. Urusan kami dengan Chairil sungguh tidak ada sangkut pautnya dengan program KIK. Jadi jangan putarbalikkan fakta, ” ucap Jabar.
Alhasil, karena merusak dan menyerobot lahan seluas sekitar 11 hektare, maka pihak PT WIN melaporkan tindak pidana tersebut ke Polda Jambi. Hingga akhirnya, Chairil sejak 4 Mei 2021 diproses hukum dan ditahann penegak hukum.
“Sebenarnya, dari total Rp25 Miliar utang dia, masih menyisakan Rp 3 miliar. Karena utang tersebut sejak tahun 2015 hingga 2019, kita kenakan denda, ” kata Jabar.
Sementara itu, sampai berita ini dirilis, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Chairil Anwar. (s.permato st)