SUNGAIPENUH, JAMBI - Penerbitan izin operasional sejumlah klinik di Kota Sungaipenuh dipertanyakan. Pasalnya, penerbitan izin itu terindikasi Mal-Administrasi.
Hal tersebut diungkapkan, Khumaini. Dia mengatakan, bahwa penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2014.
Baca juga:
Merangin Raih Penghargaan dari KPPA RI
|
“Terungkapnya indikasi Maladimistrasi penerbitan izin operasional Klinik Utama Melati dan 4 klinik lainnya di Kota Sungai Penuh bermula kecurigaan kami atas status Klinik Utama Melati yang mana pelayanan operasionalnya layaknya Rumah Sakit, berbeda dari Peraturan Kementerian Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik, ” beber Khumaini kepada sejumlah awak media, Selasa (30/3).
Berdasarkan hasil investigasi di Klinik Melati, lanjut dia, bahwa bangunan dan fasilitas kamar rawat inap dari jumlahnya layaknya Rumah Sakit.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
“Ini jelas melanggar dari Peraturan Kementrian Kesehatan Tentang Klinik, dimana Klinik Utama Rawat inap minimal jumlah kamar 5 dan maksimal 10 kamar rawat ini. Namun, Klinik Utama Melati kamar rawat inap mencapai lebih kurang 50 kamar dan itu bisa diartikan klinik tersebut sudah menyalahi izin operasional klinik, ” bebernya
Untuk mencari kebenaran tersebut, menurut Khumaini, pihaknya meminta penjelasan dari Dinas terkait, terutama Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh. Keterangan Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh menyatakan tidak pernah mengeluarkan Izin Operasional Klinik Utama Melati dan 4 klinik lainnya.
Bahkan, Kata Khumaini, Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh meminta penjelasan dengan berkirim surat ke Dinas Perizinan tentang penerbitan izin operasional Klinik utama Mega, Budi Setia, Annisa, Nasywa Medika dan Klinik Utama Melati.
“Berdasarkan surat No : 440/2193/Dinkes pada tanggal 16 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSPTK Kota Sungaipenuh, mempertanyakan masalah penerbitan Izin operasional tanpa koordinasi dengan Dinas Kesehatan, ” katanya
“Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh Zulfikri, B.Sc, S.Pd, ” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh melalui Kabid Pelayanan Kesehatan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin Operasional Klinik Melati dan 4 lainnya.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk penerbitan izin operasional dan tidak ada koordinasi dengan Dinkes saat Dinas Perizinan Menerbitkan izin tersebut, ” Ungkapnya
Sebelumnya, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Mapolres Kerinci pada 4 November 2019. Adapun pihak terlapor adalah Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSPTK) Kota Sungaipenuh, Kabid Pelayanan Perizinan, Kasi Evaluasi dan Pengendalian serta pimpinan dan pemilik klinik.(sony)