JAMBI - - Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang diumumkan pada Senin, 22 Maret 2021, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan penyelenggara pemilu - - KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi - mempersiapkannya secara baik.
Hari menegaskan hal itu saat memimpin Rapat Persiapan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (26/3).
Hari menyebutan, untuk PSU diperlukan sinergisitas seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) supaya PSU bisa berlangsung dengan lancar, tertib, aman, dan damai, tentunya dengan memedomani seluruh aturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, satu hal yang tak kalah pentingnya adalah bahwa anggaran pelaksanaan PSU harus dipastikan tersedia dan memadai. Dan dari penjelasan pihak KPU Provinsi Jambi, anggaran untuk penyelenggaraan PSU tersedia dan mencukupi.
Baca juga:
Basis Fikar Azami - Yos Adrino Jebol
|
Dari anggaran hibah Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi senilai Rp180 miliar, masih ada sisa Rp45 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS diperkirakan membutuhkan Rp7, 8 miliar.
Ketua KPU didampingi Komisioner KPU melaporkan, sesuai amar putusan MK, PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi harus diselengarakan paling lambat 60 hari setelah keputusan MK. Artinya PSU tersebut harus diselenggarakan paling lambat 21 Juni 2021. (st.permato)