SUNGAIPENUH, JAMBI - Hasil penghitungan perolehan suara Pilwako Sungai Penuh dengan sistim Sirekap Website KPU sudah masuk 100 persen, Senin malam (14/12), pukul 20.46 wib.
Berdasarkan data Sirekap KPU, paslon nomor urut 01 Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni (AZAS) memperoleh angka tertinggi, yakni 51, 5 persen atau meraup 28.834 suara dari total 200 TPS.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Fikar Azami - Yos Adrino memperoleh angka persentase 48, 5 persen, atau meraup 27.137 suara dari 200 TPS.
Dengan angka tersebut, terdapat selisih angka sebesar 1.697 suara atau 3, 00 persen untuk kemenangan Ahmadi Zubir - Alvia Santoni.
Baca juga:
Basis Fikar Azami - Yos Adrino Jebol
|
Mendapat suara terbanyak, Ahmadi Zubir mengemukakan bahwa dirinya dan Alvia Santoni mengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat Sungai Penuh tanpa terkecuali, karena telah menggunakan hak pilih tanggal 9 Desember kemarin.
“Alhamdulillah Pilwako Sungai Penuh berjalan dengan aman, terima kasih masyarakat Sungai Penuh sudah menggunakan hak suaranya, ” kata Ahmadi.
Setelah pergelaran Pilwako, kata Ahmadi, dirinya dan Alvia Santoni Siap mengemban amanah dari masyarakat Kota Sungai Penuh.
“Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, saat ini mari kita bergandeng tangan mewujudkan Kota Sungai Penuh yang Maju dan Berkeadilan, ” tegas Ahmadi optimis.
Senada dengan Ketua Tim Koalisi Partai pemenangan Ahmadi-Antos Hardizal, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, dengan unggulnya Paslon nomor urut 01 Ahmadi Zubir-Alvia Santoni, maka cita-cita masyarakat kota Sungai Penuh untuk menuju perubahan akan segera dimulai.
“Masyarakat Kota Sungai penuh siap menyambut pemimpin untuk perubahan, mari semua kita semua bergandeng tangan agar visi misi Wako dan wawako terpilih bisa terwujud, ” tegas ketua DPC PDIP Kota Sungai Penuh ini.
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
Untuk diketahui, sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi dan berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu di pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan, demikian definisi yang tercantung di sejumlah PKPU terbaru.
Sirekap yang dipakai sebagai sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 telah dipersiapkan oleh KPU RI dalam setahun terakhir.
Penerapan Sirekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.(sony)