JAMBI - Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi 2020 akan dilakukan pada 22 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut Musri Nauli, salah satu tim advokasi pasangan Haris Sani, jadwal tersebut resmi dari Mahkamah Konstitusi dan beredar di grup WhatsApp para kuasa hukum.
Diketahui pasangan calon gubernur Cek Endra - Ratu Munawaroh menggugat KPU Jambi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka tidak terima perolehan suara mereka lebih rendah dari pasangan Haris - Sani. Pasangan ini kemudian menuding KPU curang.
Sesuai dengan tahapan Persidangan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pembahasan perkara dan pengambilan keputusan dilaksanakan pada 8 sampai 17 Maret 2021. Sidang pleno putusan sela atau akhir digelar 18 sampai 23 Maret 2021 alias empat hari kerja.
Gubernur Jambi terpilih Al Haris mengimbau simpatisannya termasuk seluruh keluarga agar tak ke Jakarta pada hari H putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya mengajak agar semua berdoa saja dari rumah masing-masing, tidak perlu ke Jakarta karena MK juga sidang online, ” ungkap Al Haris.
Alasan Al Haris tak lain menjaga dan mentaati aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya melarang pengumpulan massa dan menghindari keramaian.
“Tidak perlu beramai-ramai ke Jakarta. Tetap menjaga prokes. Tidak perlu mengumpulkan orang di Jakarta, ” tambah Al Haris.