MERANGIN - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin, melarang Partai peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Merangin, agar tidak memasang atau menempelkan atribut Partai-nya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (TRH) dalam Kabupaten Merangin.
Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin berdasarkan surat dari Dinas LH Merangin nomor: 660/288/DLH/2023 tersebut, seperti baliho, spanduk, stiker dan bentuk lainnya.
Baca juga:
Hesnidar Haris Dukung Perlindungan Anak
|
‘’Larangan ini kita sampaikan agar selain mematuhi aturan-aturan yang berlaku, juga menjamin di sepanjang lokasi RTH diperuntukan sesuai fungsinya dan tetap terlihat bersih, indah, rapi serta enak dipandang mata, ’’ujar Kadis LH Merangin Syafrani.
Aturan-aturan yang berlaku tersebut jelas Syafrani, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 02 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Baca juga:
Merangin Raih Penghargaan dari KPPA RI
|
Selain itu larangan memasang atribut partai di RTH itu juga tersirat di Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 655/DPU/2016 tentang penetapan lokasi dan luasan RTH di Kabupaten Merangin.
Kadis LH Merangin Syafrani juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, untuk bersama-sama menjaga kebesihan Kota Bangko, termasuk kawasan RTH dengan tetap membuang sampah pada tempatnya.
Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang sampai pada pagi hari, karena tempat-tempat pembuangan sampah itu telah dibersihkan usai Subuh. Masyarakat dianjurkan membuang sampai pada sore hingga malam hari.(IS/kom)