Bupati Merangin Al Haris: Tarawih dan Sholat Ied Boleh

    Bupati Merangin Al Haris: Tarawih dan Sholat Ied Boleh
    Alharis Bupati Merangin

    JAMBI - Pemerintah Kabupaten Merangin mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

    Bupati Merangin, Al Haris, mengatakan, sholat tarawih boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid sepanjang bulan Ramadhan.

    Terkait itu, Al Haris mengingatkan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah harus memperhatikan protokol kesehatan, jarak jamaah diatur dan menggunakan masker.

    "Untuk sholat tarawih itu juga menjadi perhatian kita agar diatur dengan baik sehingga nanti sholat tarawih kita bisa berlangsung dengan baik, jaraknya diatur dengan baik, " kata Al Haris, Kamis (08/04/2021).

    Selain pelaksanaan sholat tarawih berjamaah, Al Haris mengatakan sholat Idul Fitri berjamaah juga dibolehkan dan pelaksanaannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

    "Sholat tarawih dan sholat idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan berjamaah. Prokesnya jalan dan kita tidak berharap muncul klaster tarawih nantinya, " sebut Al Haris lagi.(sony)

    KERINCI JAMBI
    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Pandemi Melandai, Isoter Berkurang!

    Artikel Berikutnya

    Bupati, Wabup dan Sekda Kerinci Pantau Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Korupsi Mengkorupsi, Ekosistem yang Memelihara Perampok Uang Negara
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas
    Cegah Penyalahgunaan, Inventaris Senpi di Polres Bungo Diperiksa Menyeluruh!
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami