Abai Disiplin Berkendara, Puluhan Oknum Polisi "Nakal" Ditilang

    Abai Disiplin Berkendara, Puluhan Oknum Polisi "Nakal" Ditilang
    Jajaran Bidpropam dan Ditlantas Polda Jambi Razia Disiplin Berkendara anggota Polri /foto: dok Polda Jambi

    JAMBI - Sebanyak 22 orang anggota polisi “nakal” terjaring dalam Operasi Penegakan Disiplin (Gaktiblin) yang dilakukan jajaran Bidang Propam Polda Jambi di sejumlah ruas jalan di Kota Jambi, Kamis (27/1)

    Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto menyebutkan, dari pemeriksaan tim Propam bekerjasama dengan anggota Ditlantas, puluhan personel yang terjaring gegara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan STNK.

    “Operasi hari ini antara lain di depan Makam Pahlawan, Thehok dan ruas jalan di Jambi Selatan. Sasarannya personel Polri dan PNS di lingkungan Polda Jambi. Semua yang terjaring personel polisi. Diberi tidakan tegas, mereka ditilang!” Kata Mulia.

    Mulia Prianto menjelaskan, operasi penegakan disiplin adalah perintah Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo.

    “Pak Kapolda menegaskan, segenap anggota Polda Jambi hendaknya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Termasuk dalam berdisiplin berkendaraan, ” kata Mulia.(UTI)

    Polda Jambi Operasi Penegakan Disiplin 22 Oknum Polisi "Nakal" Ditilang
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Jambi Upayakan Pulihkan Ekonomi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Merangin Berikan Bantuan Sapi ke...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Surau, Tempat Lahirnya Tokoh Bangsa dari Minangkabau
    Batu Lado: The Key Of Minangkabau Culinary
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    Terkait Pembakaran Lahan, MA Berikan Putusan Wakil Ketua DPRD Samsurizal Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Di Denda Sebesar Rp. 500 juta
    Sahrial Terpilih Menjadi Ketua IWO Tebo Jambi

    Ikuti Kami