Tak Penuhi Unsur, Gakkumdu Muaro Jambi Hentikan Kasus Al Haris

    Tak Penuhi Unsur, Gakkumdu Muaro Jambi Hentikan Kasus Al Haris

    JAMBI - Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Kabupaten Muaro Jambi menghentikan kasus yang menyeret calon gubernur Jambi Al Haris atas dugaan melibatkan netralitas kades saat Pilgub Jambi 2020.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan kita (Gakkumdu) dugaan pelanggaran pidana itu dinyatakan tidak memenuhi unsur, yang kemudian kasus ini dihentikan, " kata anggota Bawaslu Muaro Jambi, Yasril ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

    Ia menjelaskan alasan kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur karena tidak mencukupi adanya dua alat bukti. 

    "Jadi kalau mau naik ke penyidikan minimal harus ada dua alat bukti, sementara kita tidak ada mendapatkan dua alat bukti itu dan baru sebatas keterangan saksi. Jadi sepakat kawan-kawan Gakkumdu melalui pembahasan kedua kemarin kasus ini dihentikan, " jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan peristiwa kejadian ini sesuai dalam laporan terjadi pada 24 September 2020, kemudian diketahui oleh pelapor tanggal 19 Desember 2020, lalu dilaporkan pada 23 Desember 2020.

    "Pelaporan ke kita tanggal 23 Desember, diketahui tanggal 19 Desember. Jadi sejak diketahui hingga pelaporan itu memang batas waktunya 7 hari sesuai aturannya, " ujar Yasril.(*/sony)

    soniyoner

    soniyoner

    Artikel Sebelumnya

    Pandemi Melandai, Isoter Berkurang!

    Artikel Berikutnya

    Walikota Sungai Penuh Terpilih Minta Agar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad
    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun
    Tapian Kato: Konsepsi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah

    Ikuti Kami