Polda Jambi Rilis Ungkap Kasus Pekan IV Juli 2024

    Polda Jambi Rilis Ungkap Kasus Pekan IV Juli 2024

    JAMBI - Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi, Jumat (26/7), merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus kejahatan sepanjang pekan keempat Minggu bukan Juli 2024.  

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution membeberkan, kasus yang berhasil diungkap antara lain dari Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

    Subdit IV Direskrimsus menangkap seorang pria berinisial MP, 30 tahun, warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangka dibekuk atas tuduhan menyebarluaskan video pribadi seorang wanita ke media sosial dengan motif pemerasan.

    Dikisahkan, MP memulai aksi jahatnya dengan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berinisial E (21) yang merupakan tetangganya.

    Dijelaskan Amin, korban tidak mengetahui bahwa dirinya direkam. Menggunakan nomor telepon baru, pelaku menelepon dan mengirimkan video tersebut kepada pelapor. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang, meminta berhubungan badan, dan video call seks. 

    Tersangka mengancam, akan menyebarkan video rekamannya jika pelapor tidak mengabulkan permintaannya. 

    Nahas, korbannya menolak keras. San akhirnya video dimaksud disebarkan MP ke media sosial dan ke sejumlah teman korban.

    Korban melaporkan kelakuan MP ke pihak kepolisian. Berkat kerja pintar tim cyber Polda Jambi, MP yang merupakan tetangga korban, berhasil dicokok dan diperiksa di Mapolda Jambi. 

    Kasus Narkoba

    Selain itu, padan kurun waktu sama, Ditresnarkoba Polda Jambi. Dalam periode Minggu ke - IV Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sembilan kasus.

    Dari sembilan kasus melibatkan 14 tersangka dari sejumlah wilayah di Jambi. Dari para pelaku diamankan barang bukti narkoba berupa sabu ( 679, 741 gram) dan 2, 87 gram ganja. 

    TPPO

    Terakhir ada ungkap kasus TPPO dari Dit Reskrimum. Yakni berkaitan dengan dugaan perkara perdagangan anak dibawah umur dan atau Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Dari ungkap kasus tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua perempuan pelaku yang menjual seorang korban perempuan kepada lelaki hidung belang di aplikasi michat.

    Modus pelaku adalah mengancam korban dengan pisau jika tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk dijual di aplikasi michat, sehingga dalam tekanan tersebut korban terpaksa mau dijual dengan tarif Rp600.000. Dari setiap transaksi tersangka memperoleh keuntungan Rp300.000.(IS/hum) 

    polda jambi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    H Mukti Dampingi Giat Subuh Berjemaah Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Merangin Raih Penghargaa Pergerakan...

    Berita terkait