KERINCI, JAMBI - Perkembangan terus saja terjadi akhir - akhir ini antara kisruh Rencong Telang Pulau Sangkar, PLTA Kerinci dan rencong telang ujung kerajaan Pagaruyung.
hal itu disampaikan oleh Depati Nanggalo Pulau Sangkar (Husnul) yang menegaskan bahwa pihak PLTA Kerinci sudah membayar denda adat kepada Rencong Telang Pulau Sangkar.
"Berdasarkan keputusan adat ninik mamak nan salapan, air yang sudah disauk, ranting yang sudah dipatahkan, tanah nan sudah digali. Pepatah adat lain juga mengatakan, keruh air tinjau kehulu, jernih air tinjau dimuara, Tapijak arang hitam tapak, tapijak abu putih tapak, " kata Khusnul dihadapan wartawan dan Aliansi Bumi Kerinci, Rabu (04/03/2021).
Hal ini, kata Husnul, berdasarkan laporan anak jantan anak batino, setelah ditilik ditentang oleh ninik mamak nan salapan dalam kedepatian rencong telang pulau sangka. Yang mana dalam proses pelaksanaan pembangunan PLTA di Kerinci terdapat kekeliruan dalam proses pembangunan tersebut disepanjang aliran air, yang seyogyanya merupakan wilayah ulayat adat rencong telang. Sehingga telah melandeh melando, menjadi gajah dan harimau didalam rumah orang secara kajian adat.
"Maka atas perihal tersebut, berdasarkan keputusan musyawarah bersama adat disini, maka pihak PLTA didenda dengan beras seratus kerbau satu ekor. Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak Humas PLTA secara adat, gayung basambut PLTA juga sudah menyanggupi dan mengakui kesalahan mereka. Lumrah, dan bisa kita maklumi mereka juga tidak tau siapa lembaga adat yang berwenang disini, " beber depati Nanggalo tersebut.
Dijelaskannya, pihak PLTA telah membayar denda adat denda adat dan duduk bersila dengan anak jantan dan betino depati rencong telang Pulau Sangkar.
"Alhamdulillah, dendo adat beras seratus kerbau seekor juga sudah bisa dilemakkan pada hari ini bersama anak jantan anak batino lembaga adat depati rencong telang pulau sangkar yang diakui dalam kedepatian alam kerinci secara sah sepanjang sejarah adat, " jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Depati Rencong Telang Pulau Sangkar, secara bersamaan dilokasi acara yang penuh keakraban.
“Depati Empat Alam Kerinci, merupakan Depati tertinggi yang ada di alam kerinci ini. yang juga merupakan penguasa tanah ulayat yang sah sepanjang adat lamo pusako usang, bukan malah sebaliknya Adat yang terbentuk baru-baru ini, " Tegas depati rencong telang.
PT. Kerinci Merangin Hidro juga sudah menyanggupi sangsi adat yang diberikan oleh pihak lembaga adat rencong telang pulau sangkar Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi saat dikunjungi oleh tokoh adat setempat sebelum ini.
Enam orang perwakilan Humas PT. Kerinci Merangin Hidro, yang menghadiri acara kenduri tersebut juga menyampaikan agar PLTA bisa diterima sebagai keluarga besar rencong telang.
“Secara teknis dalam pembangunan PLTA di Kerinci, dimulai dibagian sisi kanan yang merupakan bagian dari tanah ulayat adat rencong telang, namun dalam hal itu terdapat kekeliruan atau kesalahan, kami yang tidak mengetahui menerima kesalahan dan konsekuensi tersebut dari Depati Empat, harapan kami, agar kami bisa diterima sebagai keluarga besar dalam ulayat adat Depati Empat Alam Kerinci, " ujar Yadi perwakilan PT KMH PLTA Kerinci.
Salah satu Pembina Aliansi Bumi Kerinci yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan, Berbekal data otentik yang sudah didapatkan sehingga sudah tau persis mana adat yang disahkan dalam kabupaten kerinci dan mana yang tidak diakui.
"Semoga atas kejadian ini ada hikmahnya, dan menjadi tolak ukur untuk mendapatkan titik terang dalam mendongkrak lajunya pembangunan PLTA di kerinci, " kata perwakilan Aliansi Bumi Kerinci.
Masyarakat Kerinci juga sangat mengapresiasi serta mendukung program dari Pembangunan PLTA oleh PT. Kerinci Merangin Hidro, dengan catatan berdasarkan aturan yang ada.
Meski demikian, kisruh dualisme kepemimpinan adat Rencong Telang Pulau Sangkar dengan Rencong Telang ujung kerajaan pagaruyung, hinga hari ini masih belum menemukan titik terang.(sony/Aliansi Bumi Kerinci)